Bisnis.com, JAKARTA –PDI Perjuangan (PDIP) merasa pernyataan sikap delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup hanya sekadar ingin memeriahkan suasana saja.
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, dalam demokrasi memang hal yang wajar jika ada perbedaan pendapat antar parpol.
Meski begitu, tegasnya, keputusan terkait perkara sistem pemilu ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai informasi, saat ini MK sedang mendalami perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu.
“Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo [silakan]. Pengambil keputusan adalah sembilan hakim MK. Kalau ini [pernyataan sikap 8 parpol] saja hanya untuk hore-hore,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dia pun mengatakan, PDIP tak punya hak untuk melarang parpol lain untuk menyatakan pendapatnya. Pacul pun mendorong setiap parpol harus memikirkan ulang setiap sistem yang ada.
“Bahasanya Bung Karno kita tidak blenggem. Kita harus selalu berpikir, think and rethinking, terus ditajamkan,” jelas ketua Komisi III DPR itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan seharusnya PDIP juga menghargai sikap delapan parpol yang berbeda pendapat. Dia menegaskan, pernyataan sikap mereka bukan main-main.
“Ini bukan pertemuan hore-hore ya. Ini serius karena ini kita bicara tentang soal kepentingan kemajuan bangsa Indonesia dalam konteks demokrasi,” ungkap Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Sebagai informasi, delapan partai politik yang menolak penerapan sistem pemilu tertutup adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang setuju sistem proporsional tertutup.
Lewat sistem proporsional tertutup, masyarakat tak memilih langsung wakilnya di DPR dan DPRD. Masyarakat hanya mencoblos parpol dalam pemilu. Nantinya, parpol yang akan menunjuk kadernya untuk duduk di DPR dan DPRD sesuai perolehan suara mereka.