Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa revisi terhadap aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) memiliki tujuan baik. Menurutnya, langkah tersebut dipilih oleh Pemerintah agar cadangan devisa di dalam negeri dapat terjaga.
“Ya, kita memang sedang berusaha agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) itu tidak di parkir di luar negeri, tetapi di parkir dalam negeri sehingga mendorong ekonomi dalam negeri. Ini sedang dalam proses ikhtiar kami,” ujarnya kepada Bisnis saat ditemui di Hotel Millennium, Jumat (13/1/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk menambah sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri.
Jokowi meminta jajarannya untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan hal tersebut karena Jokowi menginginkan kinerja ekspor yang positif harus diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.
“Oleh karena itu Bapak Presiden meminta PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor itu untuk diperbaiki,” ujarnya dalam Konferensi Pers Menteri terkait Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga
Adapun, sektor-sektor yang akan ditambahkan dalam revisi PP No.1/2019, salah satunya manufaktur. Airlangga mengatakan saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri.
"Ini akan kami masukan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur. Kami akan lakukan revisi,” tambahnya.
Airlangga berharap peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan cadangan devisa pada 2023.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengonfirmasi bahwa pemerintah akan melakukan perubahan ketentuan penempatan DHE.
"Kami akan melakukan perubahan [kebijakan DHE] terutama menyangkut scoop-nya, nanti kami berkoordinasi dengan para Menko dulu ya untuk membahasnya," ujarnya usai mengikuti rapat di Istana Negara, Kamis (12/1/2023).
Dia menyatakan bahwa pemerintah belum membahas secara rinci rencana perubahan aturan itu, baik dari sisi Indonesia maupun kaitannya dengan yang lain. Menurutnya, pemerintah baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
"Kami akan bahas bersama dengan para Menko dan kementerian yang lain, dan Bank Indonesia," pungkas Sri.