Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Lembaga antirasuah itu juga akan mengkaji potensi penerapan pasal-pasal lain, di luar suap dan gratifikasi, pada aliran dana yang ditelusuri.
“Terkait aliran uang, jadi kami dalam mengumpulkan dalam rangka melengkapi alat bukti pasti dilakukan follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (13/1/2023).
Menurut Ali, penelusuran aliran dana berguna untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan diterapkannya pasal lain pada perkara yang menjerat Lukas Enembe, misalnya mengenai tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Kami pastikan KPK juga menelusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau pun ke mana aliran uangnya diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima oleh tersangka LE, kami pastikan juga didalami,” ujarnya.
Dalam empat bulan ke depan, lanjut Ali, apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka KPK masih bisa memanfaatkan proses penuntutan atau persidangan untuk melakukan pengembangan perkara.
Baca Juga
“Di proses penyidikan kami kembangkan, di proses penuntutan dan persidangan juga kami kembangkan dari fakta-fakta hukum yang kemudian berkembang dari proses persidangan. Ini punya waktu yang cukup panjang saya kira,” tuturnya.
Adapun Lukas telah tengah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak kemarin, Kamis (12/1/2023), usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK. Saat pemeriksaan oleh penyidik, Lukas mendapatkan delapan pertanyaan yang belum masuk ke materi perkara.