Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron, selama 2 hari berturut-turut yakni 11-12 Januari 2023. Saksi yang diperiksa adalah ASN, pihak swasta, hingga satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap total 10 saksi dalam rentang 2 hari, di Polda Jawa Timur.
Adapun saksi dari kalangan ASN meliputi anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hery Lianto Putra, Ketya ULP Bangkalan Moehammad Ridhwan, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyhudunnury.
Kemudian, saksi lainnya adalah Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef, mantan Pj Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo, dan Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tsk RALAI [R Abdul Latif Amin Imron] dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan," terang Ali, dikutip Jumat (13/1/2023).
Selain ASN pemda, KPK turut memeriksa sejumlah pihak swasta bernama Zaenab Zuraidah dan Diana Kusumawati. KPK mendalami dugaan adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan.
Baca Juga
Kemudian, seorang anggota KPU Bangkalan bernama Sairil Munir juga diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang dari RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi Tersangka dimaksud," jelas Ali.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menduga Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).