Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro dari hukuman mati di kasus Asabri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat menanggapi putusan hakim yang memvonis nihil Benny Tjokrosaputro.
“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro,” ujar Ketut saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Kendati demikian, Ketut mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas putusan tersebut untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini.
Secara terpisah, salah satu anggota dari jaksa penuntur umum (JPU), Gusti M Sophan menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mengambil langkah pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kara Sophan setelah persidangan.
Baca Juga
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.