Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro telah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Kendati divonis nihil, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tetap diminta hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," kata Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Hakim menekankan bahwa jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.