Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan kasus Brigadir J, Bharada Richard Elizer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Rabu (11/1/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan bahwa sidang hari ini dimulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda tuntutan terdakwa Bharada E dimulai pukul 10.00 WIB,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Dia mengatakan bahwa pada hari ini terdakwa Putri Candrawathi juga akan memberi keterangan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Richard Eliezer akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga
Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut Bharada E terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.