Bisnis.com, JAKARTA -- Dicky Tjokrosaputro mengajukan gugatan perlawanan hukum terhadap kakak kandungnya sendiri Benny Tjokrosaputro.
Dicky meminta hakim untuk menghukum NH Korindo Sekuritas untuk mencabut pelaporan utang atas nama pribadi penggugat di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Benny Tjokro berstatus sebagai tergugat II, NH Korindo Sekuritas tergugat I. Sedangkan OJK adalah pihak yang turut tergugat dalam perkara ini.
Dicky mengajukan gugatan ke PN Jaksel pada 5 Januari 2023 dan telah terdaftar dengan nomor 43/PdtG/2023/PN JKTSEL Senin tanggal 9 Januari 2023. Gugatan Dicky terkait dugaan pemalsuan identitas pembukaan rekening efek nasabah perorangan atas nama Benny Tjokrosaputro.
Dugaan pemalsuan identitas tersebut kemudian mengakibatkan dirinya terlilit kewajiban kepada NH Korindo Sekuritas.
Dalam provisi, dia meminta majelis hakim untuk menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lain dari pihak yang menjadi pihak tergugat.
Baca Juga
Sementara dalam pokok perkara, Dicky meminta majelis hukum untuk menerima gugatan perbuatan melawan hukum untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan identitas Dicky dalam pembukaan rekening efek nasabah perorangan tertanggal 8 November 2016 berikut dokumen-dokumen terkait lainnya yang disediakan NH Korindo Sekuritas.
Kedua, menyatakan dokumen pembukaan rekening efek nasabah perorangan tertanggal 8 November 2016 berikut dokumen-dokumen terkait lainnya yang disediakan NH Korindo Sekuritas dan ditandatangani oleh Benny Tjrokro II yang bertindak seolah-olah sebagai Dicky Tjokro adalah dokumen-dokumen yang dipalsukan.
Ketiga, menyatakan dokumen pembukaan rekening efek nasabah perorangan tertanggal 8 November 2016 berikut dokumen-dokumen terkait lainnya yang disediakan NH Korindo Sekuritas batal demi hukum.
Keempat, menyatakan NH Korindo Sekuritas terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan prinsip kehati hatian dan lalai dalam melakukan klarifikasi, double check, serta investigasi terlebih dahulu secara mendalam mengenai kebenaran identitas dari “Dicky Tjrokro” sebagaimana tertera dalam dokumen pembukaan rekening efek nasabah Perorangan tertanggal 8 November 2016 berikut dokumen-dokumen terkait lainnya.
Kelima, menghukum NH Korindo Sekuritas untuk menerbitkan dan mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa penggugat tidak memiliki kewajiban kepada mereka. Keenam, menghukum NH Korindo Sekuritas untuk mencabut pelaporan utang atas nama pribadi penggugat di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Ketujuh, memerintahkan OJK untuk menghapus nama penggugat sebagai debitur yang memiliki kewajiban kepada NH Korindo Sekuritas dan/atau debitur yang memiliki status kolektibilitas 5 sebagaimana tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Kedelapan, menghukum NH Korindo dan Benny Tjokrosaputro secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per-hari kepada Penggugat apabila tidak dilaksanakannya penerbitan Surat Pernyataan bahwa Penggugat tidak memiliki kewajiban kepada tergugat I serta mencabut pelaporan utang atas nama pribadi Penggugat di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.