Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) batal membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro pada hari ini, Kamis (5/1/2023).
Hakim mengaku putusan untuk Benny Tjokro belum bisa dibacakan pada hari ini. "Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan," kata Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini rencananya akan digelar pada Kamis (12/1/2023) pekan depan.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," kata Hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.
Baca Juga
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro tergoling kejahatan luar biasa adalah dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.