Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Bos RIMO Teddy Tjokrosaputro Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara

Hukuman adik Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi
Adik kandung Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosaputro, saat digiring penyidik kejaksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (26/8/2021). - JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman terhadap Teddy Tjokrosaputro dari 12 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan banding Teddy Tjrokro tersebut dibacakan pada 23 November 2022 lalu.

Hakim menilai Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana investasi Asabri. Kasus ini merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian putusan banding yang dikutip, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya, Teddy divonis 12 tahun penjara. Adik Benny Tjokrosaputro ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana  korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

"12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," seperti kata Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/8/2022).

Teddy Tjokro juga dijatuhi Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar. Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, maka Teddy akan menjalani pidana badan selama 5 tahun penjara.

Selain tindak pidana korupsi Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Benny Tjokrosaputro sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

Teddy  terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Teddy juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper