Bisnis.com, JAKARTA— Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa perubahan Formularium Nasional (Fornas) merupakan hal biasa. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang pembaruan beberapa daftar jenis obat dan penggunaannya.
“Update beberapa jenis obat baik penggunaannya, jadi misalnya obat antibiotik zat ini maka penggunaannya untuk penyakit ini, begitu,” kata Nadia kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).
Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas menjelaskan perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, pembaruan Fornas juga menyesuaikan kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit yang di masyarakat. Adapun perubahan Fornas tersebut akan berlaku mulai 1 Maret mendatang.
Di sisi lain, Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya menyebutkan ada dampak dengan adanya perubahan Fornas oleh Kemenkes.
“Tentu perubahan Fornas akan berpengaruh terhadap pembiayaan kesehatan oleh BPJS, tergantung perubahan itu sendiri,” kata Ali saat dihubungi Bisnis, Senin (9/1/2023).
Baca Juga
Sayangnya, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait perubahan pembiayaan tersebut. Dia menyebutkan pihaknya baru akan melalukan rapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 11 Januari mendatang.
“Kita tangga 11 baru mau RDP [Rapat Dengar Pendapat] dengan PBPOM juga,” tandasnya.