Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan jajarannya supaya segera melapor jika menemukan kasus keracunan yang disebabkan oleh jajan pangan berasap mengandung nitrogen cair atau "chiki ngebul".
Imbauan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) SR.01.07/111/5/67/2023 perihal pelaporan kasus kedarurat media dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan, yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1/2023) lalu.
"Terkait hal tersebut, kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajan 'chiki ngebul'," demikian dikutip dari SE tersebut, Jumat (6/1/2023).
Selain dapat melaporkan kasus keracunan chiki ngebul secara langsung ke Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes yang beralamat di Gedung Adhyatma lt. 4 (R.409), Jl. H. R. Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9, Jakarta Selatan, Kemenkes juga menyediakan layanan aduan di nomor 088215992763 atau email di [email protected].
Kemenkes sebelumnya telah menerima laporan 7 kasus keracunan akibat jajanan "chiki ngebul" dengan kandungan nitrogen cair. Ketujuh kasus ini ditemukan pada pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Usai mengonsumsi jajan tersebut, para siswa kemudian dilaporkan mulai mengalami gejala seperti diare dan muntah-muntah. Akibatnya, ketujuh siswa tersebut harus dilarikan ke Puskesmas Leuwisari untuk mendapatkan perawatan medis.