Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Korupsi, Segini Kekayaan Dirut Bakti Anang Achmad Latif

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memiliki harta kekayaan senilai Rp21,4 miliar rupiah.
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa
Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif telah menjadi tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo.

Anang diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp21,4 miliar rupiah.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mayoritas kekayaan Anang Latif terdiri dari aset tanah dan bangunan atau properti.

Total aset properti Anang mencapai Rp16,8 miliar. Aset tersebut tersebar di berbagai daerah. Di Depok Anang memiliki lahan dan bangunan seluas 198 m2/200 m2 senilai Rp1,7 miliar dan bangunan seluas 30 m2 senilai Rp678 juta.

Lalu, bangunan seluas 59 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,1 miliar serta tanah dan bangunan seluas 262 m2/433 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp12,3 miliar.

Selain rumah, Anang Latif juga memiliki dua unit mobil merek Mazda Biante tahun 2016 (Rp274,3 juta) dan Mercedez GLC tahun 2020 (Rp1 miliar).

Selanjutnya, tiga unit motor merek Honda CB tahun 2017 (Rp102,8 juta), Yamaha Nmax tahun 2017 (Rp21,4 juta) dan Triumph Bobber tahun 2017 (Rp300 juta).

Anang juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp30 juta, kas setara dengan kas senilai Rp2,7 miliar, dan harta lainnya senilai Rp100 juta.

Adapun penyidik Kejagung telah menetapkan Anang Achmad Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Selain Achmad Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper