Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nilai dan jenis aset yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa aset yang disita senilai Rp1,8 miliar dari tiga buah mobil dan satu motor vespa milik tersangka Bambang Rianto.
“Iya, saat ini, semua aset itu [Rp1,9 miliar] milik Bambang Rianto atas namanya sendiri,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Senin (2/1/2023) malam.
Kuntadi juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menelusuri beberapa aset yang dimiliki oleh Bambang Rianto di bilangan Jakarta.
“Sampai saat ini masih ditelusuri. Tapi, sudah terindikasi rumah dan tanah,” ucap Kuntadi.
Tidak sampai situ saja, Kuntadi juga menungkapkan bahwa pihaknya memang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus Waskita Karya ini, salah satunya untuk melihat rekening dari Bambang Rianto.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa barang yang berhasil disita dari BR adalah satu buah motor vespa.
“Menyita satu motor vespa milik tersangka Bambang Rianto," ujar Febrie kepada Bisnis, Selasa ( 27/12/2022).
Selain motor, Febrie mengatakan bahwa penyidik juga menyita mobil Lexus milik tersangka Bambang Rianto. Namun, tidak disebutkan dari mana kedua barang mewah itu disita.
Bambang Rianto sendiri merupakan seorang Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 dan menjadi tersangka dalam kasus Waskita Karya.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.