Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Waskita Karya

Kejaksaan Agung tetepakan satu oramh tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan Waskita Karya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk.,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).

Adapun pada hari ini Kejagung juga memeriksa satu orang karyawan dari Waskita Karya yang berinisial MRR atau Muhammad Rasyid Ridha.

Ketut menjelaskan bahwa peran dari mempengaruhi serta mengarahkan untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti

“Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar Ketut.

Selanjutnya, Ketut mengatakan bahwa MRR akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai 03 Januari 2023.

“Adapun, MRR disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa pejabat PT Waskita Karya yang diduga berusaha merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pihak yang diperiksa ini diduga mengondisikan jawaban mengenai kasus Waskita Karya ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper