Bisnis.com, SOLO - Ada satu ayat di Perppu Cipta Kerja soal hal libur karyawan yang dianggap memiliki redaksi njlimet.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal, 30 Desember 2022.
Setelah disahkan oleh Jokowi, Perppu tersebut serta-merta berlaku. Ini sempat membuat banyak masyarakat heboh di awal tahun.
Salah satu yang jadi sorotan adalah Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan, terutama soal libur karyawan.
Viral di media sosial tentang masyarakat yang salag kaprah memahami Undang-Undang tentang hak libur karyawan dalam sepekan menurut Perppu Cipta Kerja. Ini karena redaksional yang dinilai njlimet.
Padahal jika ditelaah satu per satu, aturan tentang hak libur karyawan sama dengan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Bunyi Perppu Cipta kerja soal libur karyawan dalam sepekan:
"Pengusaha wajib memberi a. waktu istirahat dan b. cuti," demikian bunyi Pasal 79 di halaman 549 Perpu Ciptaker.
Dalam ayat selanjutnya diatur waktu istirahat minimal 30 menit per 4 jam kerja. Sedangkan libur minimal 1 hari per 1 minggu.
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Meski demikian, pasal tersebut tidak bisa lepas dari Pasal 77 Ciptaker yang berbunyi:
1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Jika ditelaah dengan cermat, bisa dikatakan bahwa libur karyawan yang bekerja 8 jam sehari tetap dua hari dalam sepekan.
Ini masih sama dengan yang diatur dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.