Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Khofifah Dalam Pusaran Kasus Dana Hibah

Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, hingga Sekda Adhy Karyono mencuat usai ruang kerja mereka digeledah KPK.
Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa menunjukkan surat suara ketika akan menggunakan hak suara di TPS 16 Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018)./ANTARA-M Risyal Hidayat
Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa menunjukkan surat suara ketika akan menggunakan hak suara di TPS 16 Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018)./ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah nama pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur terseret dalam pusaran kasus suap dana hibah provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sosok Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, hingga Sekda Adhy Karyono mencuat usai ruang kerja mereka digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah bukti ditemukan seperti dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik. Bukti-bukti itu diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini.

Keterangan Khofifah

KPK mengaku akan menelisik seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pencairan dana belanja hibah yang berjumlah Rp7,8 triliun.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami negosiasi yang terjadi antara pihak legislatif dan eksekutif provinsi Jatim dalam pencairan dana hibah tersebut.

Adapun, pihak legislatif dalam hal ini adalah DPRD Jatim. Sementara itu, pihak eksekutif yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Dardak, maupun Sekda Jatim Adhy Karyono dan jajarannya.

KPK pun sempat menggeledah ruang kerja milik Khofifah, Emil, dan Adhy serta beberapa lokasi lainnya. 

"Tentu pasti nanti akan dilihat, proses perencanaan proses penganggaran termasuk proses pencairannya juga...Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, itu yang perlu dicermati," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (27/12/2022).

Alex menjelaskan dalam proses penganggaran pasti melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini termasuk penganggaran dana hibah provinsi Jatim yang diduga dijadikan bancakan oleh Sahat.

Menurut dia, pihak eksekutif provinsi Jatim dalam hal ini Khofifah dkk pasti dilibatkan dalam penganggaran dana hibah.

Peluang Periksa Khofifah

 Alex juga berbicara soal kemungkinan untuk memanggil Khofifah, Emil, dan jajaran Pemprov Jatim lainnya dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan (penggeledahan) yang mengetahui kan penyidik," ujar Alex kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Rabu (28/12/2022).

Alex menyebut bisa saja penyidik menemukan informasi selain perkara utama yang tengah ditangani KPK. Hal itu, kata Alex bisa jadi bahan untuk kemudian mengembangkan penyidikan perkara.

"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Alex.

Sikap Khofifah

Khofifah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya," kata perempuan politikus itu, di Markas Polda Jawa Timur, di Surabaya, Rabu, (21/12/2022). 

Mantan menteri sosial ini mengaku mereka akan menyiapkan data yang dibutuhkan KPK dalam mengusut kasus ini.

"Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," ucapnya.

Awal Kasus Suap Dana Hibah

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. 

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper