Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap kemungkinan memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.
Rencana pemanggilan ini dilakukan pasca penggeledahan yang dilakukan di ruang Ruang kerja Khofifah, Emil dan beberapa jajaran Pemprov Jatim lainnya beberapa waktu lalu.
"Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan (penggeledahan) yang mengetahui kan penyidik," ujar Alex kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Rabu (28/12/2022).
Alex menyebut bisa saja penyidik menemukan informasi selain perkara utama yang tengah ditangani KPK. Hal itu, kata Alex bisa jadi bahan untuk kemudian mengembangkan penyidikan perkara.
"Mungkin dipenggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," kata Alex.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga
Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Selain kantor Khofifah, KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim.
"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.