Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah terus mendorong investasi asing dengan menerbitkan kebijakan yang ramah bagi para investor.
Namun demikian, di balik ikhtiar tersebut, penanaman modal asing ternyata menyimpan sejumlah risiko salah satunya adalah aliran dana gelap atau pencucian uang dari luar negeri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam publikasi terbarunya memaparkan bahwa kemudahan berusaha yang ditawarkan pemerintah justru dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Lembaga intelijen keuangan itu mengidentifikasi tiga pemicu risiko tindak pidana pencucian uang mulai dari ketiadaan peraturan teknis yang mengatur keaslian data pemegang saham serta bukti setor modal, belum ada validasi data pemegang saham PMA, hingga kealpaan alat untuk memverifikasi data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Kerentanan itu terjadi karena adanya kemudahan berusaha melalui online atau virtual office yang dikenal sebagai foreign direct Investment sebagai sarana pencucian uang," tulis paparan PPATK, yang dikutip Kamis (29/12/2022).
Dalam catatan Bisnis, tren realisasi investasi setiap tahun selalu naik. Pada kuartal III/2022 investasi asing yang masuk ke Indonesia mencapai Rp168,9 triliun atau naik 63,6 persen year on year.
Baca Juga
Salah satu negara penyumbang investasi terbesar masuk ke Indonesia adalah Singapura. Singapura adalah surga pajak dan sering menjadi tempat tinggal pelaku kejahatan asal Indonesia.