Bisnis.com, SOLO - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya angkat bicara soal prediksi cuaca yang dikeluarkan oleh periset BRIN Erma Yulihastin.
Erma, melalui akun Twitternya, mengatakan bahwa daerah Jabodetabek akan dilanda badai dahsyat. Hal itu kemudian dibantah oleh BMKG, yang mengatakan cuaca ekstrem yang terjadi hanya curah hujan tinggi dan angin kencang.
Ramainya perbedaan pendapat ini kemudian membuat Kepala BRIN Laksana Tri Handoko angkat bicara. Menurutnya, prediksi yang dikeluarkan oleh Erma tidak resmi dari BRIN.
Sehingga hal itu masuk ke ranah pribadi yang kemudian dilempar kepublik melalui media sosial dan menimbulkan polemik.
“Akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya, di dalam komunitas ilmiah. Dalam memberikan otoritas atas informasi sains di ruang publik, otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas,” kata Laksana Tri Handoko dalam keterangan resminya, Rabu (28/12/2022).
Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, BRIN merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai informasi dan prediksi cuaca dan iklim.
Baca Juga
“Kami mengacu terhadap BMKG yang mengeluarkan informasi tentang kondisi cuaca. Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," ujarnya.
Handoko pun mengungkapkan bahwa prediksi cuaca hujan ekstrem hingga badai dahsyat yang dikeluarkan oleh Erma Yulihastin itu bersifat personal, bukan resmi yang dikeluarkan oleh BRIN.
"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN. Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung-jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas. Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut Handoko menyatakan, BRIN memiliki banyak periset mumpuni di hampir semua bidang keilmuan.
Tetapi, ia kembali menegaskan, bukan berarti BRIN sebagai lembaga yang memiliki otoritas keilmuan di semua bidang. Otoritas keilmuan dimiliki oleh para periset BRIN sesuai kepakarannya.
Disebutkannya, otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.
Beragam kasus misinformasi semacam ini, menurut Handoko, harus semakin menyadarkan kita semua akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik. Sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi BRIN tentu menjadi salah satu pihak yang bertanggung-jawab atas hal ini.
“Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional,” pungkasnya.