Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sindir Eks KSAU Mangkir di Persidangan, Bandingkan dengan Boediono

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung ketidakhadiran sejumlah saksi dari jajaran TNI dalam sidang kasus korupsi Helikopter AW-101.
Dirut Garuda M. Arif Wibowo kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi
Dirut Garuda M. Arif Wibowo kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyinggung ketidakhadiran sejumlah saksi dari jajaran TNI dalam sidang kasus korupsi Helikopter AW-101.

Salah satunya adalah eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

"Ada yang menarik sebetulnya yaitu korupsi helikopter AW 101 yang persidangan sedang berjalan dan teman-teman mengikuti persidangan itu Ada pemanggilan terhadap lima orang saksi dari jajaran TNI yang dipanggil oleh pengadilan namun tidak hadir," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (27/12/2022).

Dia mengingatkan warga negara yang dijadikan saksi wajib untuk memenuhi panggilan. Dia pun membandingkan dengan Wakil Presiden RI Boediono yang diperiksa sebagi saksi dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut dia Boediono menunjukan keteladanan dengan hadir memenuhi panggilan KPK.

"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu wakil presiden Budiono itu panggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Alex.

Alex pun menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan.

"Padahal sudah ada penetapan dari hakim ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," katanya.

Alex menegaskan KPK tidak akan memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi.

"Harus dan punya kewajiban untuk hadir. Ketika tidak hadir maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara diluar itu tidak memiliki nilai pembuktian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper