Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Full Senyum! Golongan PNS Ini Bakal Terima Tunjangan Rp100 Juta

Berikut ini adalah golongan PNS yang akan menerima tunjangan mencapai Rp100 juta.
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah golongan PNS yang akan menerima tunjangan Rp100 juta.

Kabar baik buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab mereka akan mendapat tunjangan yang super besar dalam waktu dekat.

Tak tanggung-tanggung, tunjangan kinerja (tukin) PNS di DJP bisa mencapai Rp100 juta.

Tunjangan ini diberikan karena pencapaian pajak yang pada akhirnya sukses menebus target.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,36 triliun.

Angka ini menunjukkan pencapaiannya sudah 110,1% dari target Rp1.485 triliun yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022. 

Bukan sembarangan, tukin dengan nominal super besar untuk PNS DJP ini memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden tahun 2015 lalu.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja alis tukin jika target pajak terpenuhi.

Tukin dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sedangkan nominal tukin yang paling tinggi adalah sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kata lain, Dirjen Pajak, Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp100 juta.

Berikut adalah tunjangan kinerja PNS DJP:

Eselon I

1. Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

2. Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

3. Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

4. Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II

1. Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

2. Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

3. Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

4. Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

1. Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

2. Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875

3. Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000

4. Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900

5. Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000

6. Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600

7. Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025

8. Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487

9. Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862

10. Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950

11. Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412

12. Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500

13. Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000

14. Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

15. Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

16. Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper