Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak.
Penyidik lembaga antikorupsi bahkan mengklaim berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus suap dari penggeledahan tersebut.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (23/12/2022).
Ali mengatakan KPK akan segera melakukan analisa dan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," katanya.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak usai menggeledah kantor keduanya.
Baca Juga
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ali berharap jika nantinya para pihak, termasuk Khofifah dan Emil dipanggil, agar bersikap kooperatif.
"KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," kata Ali.
Bantahan Khofifah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati setiap proses yang dilakukan oleh KPK, bahkan akan mendukung penuh jika KPK membutuhkan data.
“Saya, pak Wagub dan pak Sekda semuanya menghormati semua proses yang sedang berjalan, dan jajaran Pemprov siap membantu untuk mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak di Jl. Pahlawan Surabaya terkait kasus dana hibah pada 21 Desember 2022.
Penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan sekitar 8 jam lebih penyidik melakukan penggeledahan, sejak pukul 19.36 sampai 23.00 WIB dan keluar dengan membawa tiga koper.