Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa proses pengadaan tanah rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Perundang-undangan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin menyampaikan bahwa istana tidak memberikan perlakuan khusus kepada Kepala Negara dan Wakil Presiden kabinet Indonesia Maju.
Pasalnya sebelum Jokowi dan Ma’ruf Amin, setiap pemimpin Negara turut mendapatkan hadiah rumah dari negara selepas masa kepemimpinan mereka.
"Jadi sekali lagi, ini sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Tidak hanya itu, Bey juga menegaskan bahwa pemberian rumah dilakukan sesuai dengan aturan, di mana pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," tuturnya.
Baca Juga
Dikutip melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 pasal 8 disebutkan bahwa sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.
“Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Tidak hanya itu masih dalam pasal yang sama, disebutkan juga bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.
“Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara,” demikian isi pasal itu.
Selain itu, pemberian rumah bagi mantan presiden dan wapres juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak," demikian isi pasal 1 Perpres.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara lebih rinci kriteria rumah kediaman bagi bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden. Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
“Rumah adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum: berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga,” tulis aturan tersebut.
Kriteria lainnya juga dituliskan bahwa rumah tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.