Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp92,6 miliar dan ganti rugi Rp942 juta per hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan di sela-sela pelepasan tim Jelajah Pelabuhan 2022 di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan di sela-sela pelepasan tim Jelajah Pelabuhan 2022 di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Gugatan itu diajukan oleh pihak bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT itu terdaftar pada 12 Desember 2022.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Menhub, juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetao.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper