Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menhub Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp92,6 miliar dan ganti rugi Rp942 juta per hari.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 16 Desember 2022  |  12:53 WIB
Menhub Digugat Rp92,6 Miliar dan Ganti Rugi Rp942 Juta Per Hari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan di sela-sela pelepasan tim Jelajah Pelabuhan 2022 di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar). 

Gugatan itu diajukan oleh pihak bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT itu terdaftar pada 12 Desember 2022.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Menhub, juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetao.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PTUN menhub
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top