Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan para partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 boleh menyosialisasikan nomor urut mereka meski belum masuk masa kampane.
Bagja menjelaskan, Bawaslu tak akan menindak jika parpol hanya sekadar sosialisasi nomor urut. Menurutnya, yang dilarang adalah kampanye di luar jadwal bukan sosialisasi.
“Boleh sosialisasi [nomor urut], yang diatur kan kampanyenya,” ungkap Bagja kepada awak media di di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin juga menyatakan hal serupa. Dia mengatakan parpol boleh menyosialisasikan nomor urut mereka di Pemilu 2024.
“Boleh,” ujar Afif di kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, KPU telah melakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022) malam.
Baca Juga
Berikut hasil pengundian nomor urut 17 parpol peserta Pemilu 2024:
- PKB, nomor urut 1
- Partai Gerindra, nomor urut 2
- PDIP, nomor urut 3
- Partai Golkar, nomor urut 4
- Partai NasDem, nomor urut 5
- Partai Buruh, nomor urut 6
- Partai Gelora, nomor urut 7
- PKS, nomor urut 8
- PKN, nomor urut 9
- Partai Hanura, nomor urut 10
- Partai Garuda, nomor urut 11
- PAN, nomor urut 12
- PBB, nomor urut 13
- Partai Demokrat, nomor urut 14
- PSI, nomor urut 15
- Partai Perindo, nomor urut 16
- PPP, nomor urut 17