Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Revisi Gaji Dokter Internship di Perkotaan Jadi Rp3,2 Juta

Menkes merevisi gaji dokter internship di perkotaan dari Rp1,1 juta menjadi Rp3,24 juta.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Senin (10/05/2021), di Jakarta - Humas Setkab/Rahmat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merevisi bantuan biaya hidup (BBH) program internship kedokteran 2023. Kini, gaji para dokter yang berpraktik di wilayah Ibu Kota provinsi tetap Rp3,24 juta.

"Kategori kelima dan keenam, kategori kelima adalah Ibu Kota provinsi di Sumatera dan NTB sedangkan kategori keenam adalah Jawa dan Bali, nominalnya sama kita pertahankan seperti sebelumnya yaitu Rp3.241.200," terang Budi dalam konferensi pers daring, Kamis (15/12/2022). 

Budi mengatakan, jumlah tersebut merupakan batas bawah dari besaran BBH yang dapat diperoleh para peserta program internship kedokteran 2023. 

Adapun, nominal BBH yang diterima oleh masing-masing dokter internship juga telah disesuaikan dengan lokasi atau kategori daerah yang mereka pilih. Terdapat 6 kategori daerah yang ditetapkan oleh Kemenkes. 

Kategori pertama ialah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Bagi para dokter yang ditempatkan di kategori ini, maka akan mendapat BBH sebesar Rp6,49 juta. Jumlah tersebut merupakan besaran BBH tertinggi yang dapat diberikan oleh Kemenkes. 

"Batas atasnya kita naikkan dengan sangat tinggi menjadi Rp6.499.575. Batas atas ini kita berikan untuk penempatan internship di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan," ujar Budi. 

Kategori selanjutnya, wilayah penempatan yang berada di daerah Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua di luar daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Pada kategori ini, dokter internship akan menerima BBH senilai Rp3.999.574. 

Kategori ketiga adalah wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang berada di luar daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan dengan penerimaan BBH sebanyak Rp3.727.034. 

Kemudian, kategori keempat berada di wilayah Sumatera dan NTT di luar Ibu Kota Provinsi dan daerah terpencil. Pada kategori ini, Kemenkes akan memberikan BBH sebesar Rp3.498.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper