Bisnis.com, SOLO – Apa arti pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diberikan pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier?
Baru-baru ini Deddy Corbuzier menyita perhatian publik. Pasalnya dia menerima pangkat Letkol Tituler AD.
Momen serah terima pangkat Letkol Titutler TNI AD itu diunggah di akun Instagram @mastercorbuzier pada Jumat, 9 Desember 2022.
Dilihat dalam unggahan itu tampak Prabowo Subianto menyerahkan dokumen dan berjabat tangan dengan Deddy Corbuzier yang mengenakan seragam militer.
Sementara menurut Deddy, pangkat Letkol Tituler TNI AD tersebut disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," ungkapnya melalui akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).
Sebagai informasi, bukan hanya Deddy Corbuzier yang menerima pangkat Tituler di Indonesia. Namun pada 1996, maestro biola Idris Sardi juga mendapatkan pangkat yang sama.
Arti Pangkat Tituler TNI AD
Lebih lanjut, Deddy mengaku bangga dengan pangkat yang diterima dari TNI AD tersebut. Dengan pangkat yang diterima, Deddy juga mengaku punya tanggung jawab yang lebih.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," jelas Deddy.
Sedangkan melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituer mengandung arti sebagai pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa harus menjalankan tugas sesuai pangkat yang diterima.
Lebih sederhananya, jika seorang mendapat pangkat mayor, maka ia tak harus menjalankan tugas sebagai mayor dalam kepangkatan militer. Adapun Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia.
Dikutip dari bphn.go.id., pangkat tersebut juga dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Di dalam pasal 5 ayat (2) huruf disebutkan mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Namun setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.
Hak yang diteirma warga negara yangmendapat pangkat tituler perlakuan administrasi terbatas berupa diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit.
Tak hanya itu, warga yang menerima pangkat tersebut juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
Adapun warga negara yang menerima pangkat tituler mendapat perlakukan hukum militer dan berada kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.