Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman berdebat soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Perdebatan itu dimulai dengan unggahan video Hotman di akun Instagram-nya. Dia menilai banyak pasal-pasal di KUHP baru yang bermasalah karena sudah tak sesuai dengan zaman modern.
Muatan hukum dalam KUHP baru ini, katanya, serupa dengan muatan KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda dahulu. Secara implisit, dia bahkan menyebut para anggota DPR tak paham hukum.
“Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana,” jelas Hotman, Rabu (7/12/2022).
Sebagai seorang yang sudah mendalami praktisi hukum selama 40 tahun, dia mengaku tak mengerti mengapa masih ada produk hukum yang mengatur soal moralitas.
Dia pun menyinggung potensi ancaman turis tak mau berkunjung ke Indonesia. Jika demikian, lanjutnya, rakyat yang akan menanggung akibatnya.
Baca Juga
“Rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main ‘yes yes yes’ mensahkan. Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas,” ujarnya.
Bahkan, dia menyarankan agar KUHP yang sudah disahkan tersebut dibatalkan agar perekonomian Indonesia tak terganggu.
“Kasihan rakyat, batalkan itu. Batalkan KUH Pidana, batalkan,” ungkapnya.
Balasan Anggota DPR
Habiburokhman kemudian membalas pernyataan Hotman lewat unggahan video di akun Instagram-nya juga. Dia membantah tuduhan banyak pasal yang bermasalah dalam KUHP baru. Apalagi yang disinggung soal larangan zina dan kumpul kebo.
“Mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412, tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama, yang memang kalau zina itu diperluas, kalau kumpul kebo baru diatur di KUHP yang baru ini,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan, soal pasal tersbeut DPR hanya menyerap aspirasi dari organisasi keagamaan. Oleh sebab itu, Habiburokhman menolak mengatakan ajaran agama ketinggalan zaman.
“Masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski begitu, dia menyarankan agar Hotman tetap tenang. Masyarakat, lanjutnya, juga tak akan berbuat sesuka hati sebab dua pasal tersebut merupakan delik aduan.
“Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan, kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami-istri atau orang tua,” ungkapnya.