Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU Sendiri

KPK tidak khawatir atas isu KUHP baru yang dianggap meringankan hukuman koruptor. 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak khawatir atas isu KUHP baru yang dianggap meringankan hukuman koruptor. 

Firli menegaskan lembaga antirasuah memiliki undang-undang tersendiri yakni UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Firli, pihaknya masih punya kewenangan dalam melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, pada pasal 603 dan 604 KUHP baru, hukuman bagi koruptor lebih ringan. Pada dua pasal tersebut, hukuman paling singkat untuk koruptor dipangkas menjadi dua tahun.

"Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja silakan ada pasal pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP, tapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan," kata Firli kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Firli menjelaskan berdasarkan Pasal 620 KUHP yang baru, saat undang-undang (UU) ini diberlakukan maka ketentuan dalam bab tindak pidana khusus dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.

Firli melanjutkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum, diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

"KPK berlandaskan pada UU 30 tahun 2002 yg telah diubah menjadi uu 19 2019 dan juga KPK diberikan mandat di situ di dalam pasal 14 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap UU yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini," katanya.

Tipikor di KUHP

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang. Sejumlah pasal masih menjadi sorotan beberapa diantaranya terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam salinan teranyar RKUHP di pasal 603 dan 604 disebutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).

Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibanding UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur bagi pelaku tindak pidana suap hukuman pidana masih sama yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Sementara itu, pada Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper