Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Sidang dengan terdakwa RE, RR, dan KM dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Djuyamto mengatakan bahwa untuk sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Secara terpisah, penasihat hukum dari Bharada E yaitu Ronny Talapessy mengatakan untuk sidang hari ini Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk Bharada E.
“Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” kata Ronny kepada wartawan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan mengatakan bahwa kliennya akan menjadi saksi bagi Bharada E dan Ricky Rizal pada hari ini.
“KM akan bersaksi bagi RE dan RR,”tuturnya.
Sebelumnya, Bharada E menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang berlangsung pada hari Rabu lalu. Pada hari ini, giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang menjadi saksi bagi Bharada E.
Sekadar informasi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.