Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J: Kuat Ma'ruf dan Ricky Jadi Saksi Bharada E

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan bersaksi di sidang Bharada E hari ini, Senin (5/12/2022).
Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J: Kuat Maruf dan Ricky Jadi Saksi Bharada E. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J: Kuat Maruf dan Ricky Jadi Saksi Bharada E. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Sidang dengan terdakwa RE, RR, dan KM dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (5/12/2022).

Djuyamto mengatakan bahwa untuk sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Secara terpisah, penasihat hukum dari Bharada E yaitu Ronny Talapessy mengatakan untuk sidang hari ini Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk Bharada E.

“Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” kata Ronny kepada wartawan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan mengatakan bahwa kliennya akan menjadi saksi bagi Bharada E dan Ricky Rizal pada hari ini. 

“KM akan bersaksi bagi RE dan RR,”tuturnya.

Sebelumnya, Bharada E menjadi saksi untuk kedua terdakwa tersebut yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang berlangsung pada hari Rabu lalu. Pada hari ini, giliran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang menjadi saksi bagi Bharada E.

Sekadar informasi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper