Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir selama 20 hari.
Syahrir adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit di Riau.
"Untuk tersangka MS (M. Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (1/12/2022).
KPK menduga Syahrir menerima uang suap sejumlah S$120.000 (setara Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit PT Adimulia Agrolestari.
Uang sebanyak Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT Adimulia Agrolestari dan diserahkan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus juga menyeret nama pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya yang sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Perkara ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.