Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim vs Ferdy Sambo Saling Serang Soal Setoran Tambang Ilegal

Kabareskrim dan Ferdy Sambo saling serang terkait setoran uang tambang ilegal.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dan Ferdy Sambo saling adu klaim mengenai setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Agus membantah semua tuduhan Ferdy Sambo. Dia mengatakan bahwa hal itu hanya pengalihan isu belaka dan jika memang itu benar menyeret namanya, tidak seharusnya pihak Propam melepas dan enggan melanjutkan penyelidikan laporan tersebut.

“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dihubungi wartawan, Jumat (25/11/2022).

Selain itu Agus mengatakan bahwa bisa saja kedua orang tersebut lah yang yang menerima hasil uang setoran kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Jangan - jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” ucapnya.

Sementara itu Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya pernah menandatangani surat hasil penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

“Ya sudah benar itu suratnya,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Namun demikian, usai pernyataan tersebut, Sambo tidak mengeluarkan sepatah katapun dan meminta wartawan yang ingin mengetahui kasus ini bertanya ke pejabat yang berwenang.

“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper