Bisnis.com, JAKARTA - Lama terpojok, bekas Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo melakukan serangan balik terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan mengangkat kasus tambang di Kalimantan Timur.
Sambo menuturkan bahwa dirinya pernah menandatangani surat hasil penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
“Ya sudah benar itu suratnya,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Namun demikian, usai pernyataan tersebut, Sambo tidak mengeluarkan sepatah katapun dan meminta wartawan yang ingin mengetahui kasus ini bertanya ke pejabat yang berwenang.
“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Baca Juga
Dalam video tersebut disebutkan bahwa seorang mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong, melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juli 2020 sampai dengan November 2021.
“Saya Ismail Bolong, pangkat Aiptu. Saat ini saya berdinas di Satintelkam Polresta Samarinda,” terangnya dalam video tersebut.
Kemudian, dia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari konsesi tanpa izin penambangan batu bara di Kalimantan Timur.
“Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal tersebut tidak ada perintah daerah dari pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi saya oleh karena itu saya menyampaikan permohonan maaf,” katanya.
Diketahui, kegiatan ilegal ini menghasilkan keuntungan hingga Rp10 miliar setiap bulannya. Kemudian, Ismail mengungkapkan bahwa dirinya menyetor sejumlah uang kepada pihak kepolisian di Kota Bontang hingga pejabat tinggi Polri.
“Sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim bapak Komjen Pol Agus Adrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 Rp2 miliar, Oktober 2021 Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.