Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang terhadap penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada hari ini, Kamis (24/11/2022).
KPK juga memeriksa pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening pada hari ini. Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
KPK pun menegaskan pemeriksaan tetap dilakukan di Gedung Merah Putih markas korps antirasuah di Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Selain dua pengacara Lukas KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi lainnya. Metrka adalah, Fredrick Bane (PT Tabi Bangun Papua),
Komang (karyawan PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (mantan PT Tabi Bangun Papua), dan Andres Horman(Mantan Manager Teknik PT Tabi Bangun Papua).
Baca Juga
Kemudian, Dommy Yamamoto (Swasta), Yonater Karomba (Swasta), dan Mustafa (Direktur PT Papua Maju Perkasa).
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta agar diperiksa di Papua.
Hanya saja, lembaga antirasuah membantah mau memenuhi permintaan Aloysius agar diperiksa di Papua.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Ali memastikan tempat pemeriksaan Aloysius nantinya adalah di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 wib di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali.
Dia pun mengultimatum Aloysius agar kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung KPK.