Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kantongi Nama Tersangka di Kasus Pembangunan Kantor DPRD Morowali

Penyidik KPK telah mengantongi nama tersangka dalam kasus pembangunan kantor DPRD Morowali.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada kerugian negara dalam perkara ini. 

"Saat ini KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara Sulawesi Tengah. Pasalnya yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali kepada wartawan dikutip Selasa (22/11/2022).

Ali mengatakan, perkara ini merupakan hasil dari supervisi KPK terhadap penegak hukum lain. Ali mengatakan KPK mengambil alih perkara ini dari tim penyidik Polda Sulawesi Tengah. 

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi, supervisi, disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih oleh KPK sesuai dng ketentuan Pasal 10 huruf a UU KPK," katanya.

Ali mengatakan sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Hanya saja dia belum mau menyampaikan siapa saja pihak yang sudah berstatus sebagai tersangka.

"Kami memeriksa dari pihak Pemkab Morowali, DPRD Kabupaten Morowali, serta pihak swasta. Nanti perkembangan kami akan sampaikan kepada teman-teman," kata Ali.

Ali menyatakan setelah penyidikan cukup KPK akan menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkara utuh dan pasal-pasal. 

"Yang pasti ini adalah proses ambil alih, tetapi kami melakukan penyelidikan dari awal, penyidikan, perkaranya kami ambil alih," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper