Bisnis.com, JAKARTA - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah memerintahkan partai politik (paprol) peraih suara terbanyak pada pemilu ke-15 untuk berkoalisi dan menentukan perdana menteri (PM) baru pada 21 November 2022.
Raja meminta koalisi parpol bekerja sama membentuk pemerintahan berikutnya.
Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Istana Negara, Ahmad Fadil Syamsuddin mengatakan pada Minggu (20/11/2022), pihak istana telah meminta bantuan Ketua Dewan Rakyat Azizan Harun untuk menjangkau para pimpinan partai politik dan koalisi.
“Pemimpin partai politik dan koalisi akan diminta oleh ketua Dewan Rakyat menginformasikan koalisi yang telah disepakati masing-masing, serta nama salah satu anggota Dewan Rakyat yang mendapat dukungan mayoritas dari koalisi ini untuk menjadi perdana menteri,” katanya.
Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru diminta datang ke Istana Negara sebelum jam 2 siang pada 21 November, lanjutnya.
Ahmad menyebut, bahwa sejalan dengan Pasal 40 (2) (a) dan 43 (2) (a) Konstitusi Federal, keputusan raja dan keputusan tentang pembentukan pemerintahan baru adalah final.
Baca Juga
“Raja berpesan kepada rakyat dan pimpinan partai politik untuk menerima dan menghormati proses demokrasi dan menerima hasil pemilu ke-15 dengan tenang dan terbuka demi menjaga keutuhan negara," lanjutnya.
Ahmad mengatakan bahwa raja telah menerima hasil pemilu ke-15 dari Komisi Pemilihan Umum (EC) pada Minggu (20/11/2022), seperti dilansir dari CNA, Senin (21/11/2022).
Ketua EC Abdul Ghani Salleh mencatat bahwa tidak ada partai politik yang berhasil memenangkan mayoritas suara untuk membentuk pemerintahan.
“Raja ingin mengingatkan bahwa negara membutuhkan pemerintahan yang stabil, berwibawa, dan berintegritas untuk melindungi rakyat dan menggerakkan agenda kesejahteraan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Azhar Harun mengatakan pada Minggu (20/11/2022) bahwa dia telah mengeluarkan surat kepada para pemimpin partai politik dan koalisi terkait masalah tersebut.
"Mereka juga diminta untuk mencalonkan calon perdana menteri melalui pernyataan undang-undang dari masing-masing anggota Dewan Rakyat," katanya.
Ada sebanyak 222 kursi di majelis dan setiap koalisi pemerintahan harus menguasai setidaknya sebanyak 112 kursi.
Pakatan Harapan (PH) dan Perikatan Nasional (PN) keduanya berada di posisi terdepan untuk membentuk pemerintahan berikutnya, masing-masing memenangkan 81 dan 73 kursi.