Bisnis.com, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Porles Jaksel, Ridwan Soplanit menjabarkan alasan dirinya dimutasi dari jabatannya ke Yanma Polri karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ridwan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis Hakim sempat menyoroti ekspresi dari Soplanit yang terlihat sedih ketika menjabarkan kronologi mutasi tersebut.
"Kamu dipindahkan karena apa?" tanya hakim.
"Terkait penanganan kasus," jawab Ridwan.
"Apakah karena kamu enggak sanggup menangani apa kamu diduga menyalahgunakan?" tanya hakim kembali.
“Dianggap kurang profesional kurang maksimal. Memang penanganan itu nilai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci diambil itu bukan di bawah penanganan kami dibawa Propam kami mengalami kesulitan investigasi," jawab Ridwan.
Setelahnya, Majelis Hakim menanyakan terkait dengan apakah dirinya ikut menjalani sidang etik atau tidak dan Ridwan menjawab bahwa dirinya mengikuti sidang serta mendapat sanksi demosi.
"Pangkatmu apa?" tanya hakim.
"AKBP," jawab Ridwan.
"Kalau di kampung saya, AKBP udah kapolres itu, ya kan?,” tanya hakim kembali.
"Betul," jawab Ridwan.
"Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma kayak sedih saya lihat kamu," ujar Hakim.
Sekadar informasi, Ridwan Soplanit telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Pamen Yanma sendiri merupakan unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum. Yanma sering dianggap mutasi perwira yang terlibat suatu masalah atau kasus.