Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan lanjutan tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa untuk sidang hari ini, Senin (21/11/2022), untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang perkara atas nama RR, KM dan Bharada E agenda keterangan saksi,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Senin (21/11/2022)
Dia mengatakan, bahwa sidang ketiga terdakwa akan dimulai pukul 09.30 WIB dan untuk mekanisme persidangnya nanti akan diputuskan oleh majelis hakim.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan mengatakan untuk saksi adalah dari pihak kepolisan.
“Saksi dari pihak kepolisan, saksi juga di kasus obstruction of justice,” ucap Irwan.
Berikut saksi sidang Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal:
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soflanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendk
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana