Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online dengan Mudah

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dibuat setelah seorang anak lahir. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Ketahui Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online - Dok Kemendagri
Ketahui Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online - Dok Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Akta keluarga adalah dokumen penting berisi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Dokumen ini biasanya dibuat saat anak baru lahir.

Dahulu, orang tua harus mendatangi kantor kependudukan untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Akan tetapi, saat ini membuat akta kelahiran anak sudah bisa dilakukan di rumah secara online. Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran online? Dan apa saja syaratnya? Temukan jawabannya pada penjelasan berikut ini.

Syarat membuat akta kelahiran online

Sebenarnya syarat bikin akta kelahiran anak secara online tidak berbeda jauh dengan persyaratan membuat akta kelahiran secara offline. Berikut penjelasannya.

  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan.
  • Akta nikah maupun kutipan akta perkawinan.
  • Kartu keluarga dimana anak akan didaftar sebagai anggota keluarga.
  • KTP orang tua/wali/pelapor.
  • Paspor bagi orang asing.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran. Surat ini diperlukan bagi yang tidak mempunyai surat keterangan lahir dari dokter atau bidan.
  • Surat kebenaran pasangan suami istri bagi pasangan yang tidak mempunyai surat pernikahan.

Cara membuat akta kelahiran online

Cara mengurus akta kelahiran online sebenarnya tidak sulit. Tata cara daftar akta kelahiran online bahkan tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Berikut penjelasan selengkapnya.

  1. Buka terlebih dahulu situs layanan online milik dukcapil untuk meminta hak akses ke aplikasi pencatatan kelahiran.
  2. Setelah itu, isi formulir dan unggah berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Anda akan menerima tanda bukti permohonan dan tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  4. Setelah terverifikasi pejabat pencatatan sipil akan menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran tersebut.
  5. Berikutnya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan lewat email dan Anda bisa mencetak akta kelahiran yang sudah dibuat.

Berapa biaya pembuatan akta kelahiran?

Salah satu kekhawatiran seseorang yang membuat akta kelahiran yaitu perihal biaya pembuatannya. Padahal, sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan akte kelahiran, KTP, KK, dan akta kematian.

Tak hanya itu, pemerintah bahkan mengancam pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta bagi petugas yang memungut biaya pembuatan akta kelahiran. Oleh karena itu, jika dalam proses pembuatan akta kelahiran ada petugas yang meminta biaya pendaftaran, maka sudah dipastikan hal tersebut termasuk pungutan liar atau pungli.

Berapa lama waktu pembuatan akta kelahiran?

Selain cara membuat akte kelahiran yang mudah, proses pembuatannya juga relatif singkat. Umumnya, akta keluarga akan selesai dibuat lima hari kerja sejak tanggal berkas diajukan. Nantinya, Anda akan langsung dikirimkan file akta kelahiran lewat email yang terdaftar. Jika dalam waktu yang sangat lama, akta kelahiran belum diterbitkan, silahkan mendatangi kantor Dukcapil setempat atau menghubungi call center Dukcapil.

Bagaimana jika terlambat membuat akta kelahiran anak?

Perlu diketahui bahwa pembuatan akta kelahiran harus dilakukan maksimal 60 hari sejak kelahiran. Jika terlambat membuat dokumen negara ini, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana setempat.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan paling banyak Rp1 juta. Denda tersebut secara khusus terdapat dalam aturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya segeralah membuat akta kelahiran anak agar tidak mendapatkan denda.

Demikian, penjelasan seputars cara membuat akta kelahiran online dan syarat-syaratnya yang mudah dan praktis. Lakukan pembuatan akta kelahiran secepat mungkin agar tidak mendapatkan denda dan mempermudah proses administrasi lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper