Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Batal Rapat Soal RKUHP, Ada Apa?

Rapat antara DPR dan pemerintah terkait RKUHP pada Senin (21/11/2022) besok dan Selasa (22/11/2022) lusa ditunda.
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Tobas mengatakan rapat antara pihaknya dengan pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin (21/11/2022) besok dan Selasa (22/11/2022) lusa ditunda.

Tobas berharap, penundaan rapat tersebut bertujuan agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat kembali mengkaji berbagai masukan yang ada.

"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yg berpotensi bermasalah ke depannya," ujar Tobas lewat pesan singkat, Minggu (20/11/2022).

Dia mengaku, Fraksi NasDem ingin sebanyak mungkin pemerintah mengakomodir masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak hanya itu, Tobas mangaku pihaknya juga akan berusaha melakukan komunikasi ke fraksi lain maupun pemerintah.

"Fraksi NasDem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP," jelasnya.

Tobas juga mengklaim Fraksi NasDem akan tetap memberikan catatan jika memang tak ada perubahan fundamental dalam RKUHP final nantinya.

Dia menjelaskan, setidak masih ada delapan isu krusial yang masih perlu dikaji. Pertama, soal living law atau hukum yang hidup. Kedua, soal pasal terkait penghinaan, makar, dan penyerangan kepada lembaga negara.

Ketiga, terkait pasal narkotika. Keempat, soal publikasi persidangan. Kelima, terkait rekayasa kasus. Keenam, pidana lingkungan hidup.

Ketujuh, pemenuhan asas non-diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Kedelapan, soal kohabitasi.

Di atas semua, itu Tobas mengakui proses legalisasi merupakan proses politik. 

"Sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah menyerahkan draf RKHUP terbaru hasil sosialisasi kepada masyarakat pada 9 November lalu. Saat itu, pemerintah dan DPR juga telah menyetujui akan kembali melakukan pembahasan terakhir pada 21 dan 22 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper