Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 direktur utama (Dirut) terkait dugaan korupsi penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketujuh Dirut tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus BTS Kemenkominfo dan untuk memperkuat pembuktian untuk mendalami kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujar Ketut dalam keterangan, Kamis (17/11/2022)
Ketujuh saksi adalah, APS selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, dan RHD selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.
Kemudian saksi atas nama CY Irawan selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi, AH selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia, dan H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menganalisa dokumen-dokumen pendukung dalam kasus ini setelah melalukan penggeledahan.
Baca Juga
“Masih pendalaman. Kami masih sangat fokus meneliti dokumen,” ujar Kuntadi kepada Bisnis.com, Rabu (16/11/2022).
Kuntadi juga menyebutkan bahwa sampai saat pemeriksaan saksi masih dilakukan namun hingga saat ini baru sampai delapan orang dan pemanggilan akan dilakukan kembali bila petunjuk dari dokumen ditemukan.
“Sejauh ini saksinya masih delapan orang. Pasti ada pemanggilan tergantung hasil evaluasi, kita manggil lihat dari urgensinya,” paparnya.