Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Migor: Kesaksian Direktur Permata Hijau Group Soal Kemudahan Ekspor

Permata Hijau Group tidak mendapat kemudahan dalam mendapatkan persetujuan ekspor minyak sawit mentah meskipun sudah mendistribusikan ribuan ton minyak goreng.
Sidang Kasus Migor: Kesaksian Direktur Permata Hijau Group Soal Kemudahan Ekspor. Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn
Sidang Kasus Migor: Kesaksian Direktur Permata Hijau Group Soal Kemudahan Ekspor. Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei jadi tersangka kasus mafia minyak goreng / Kejagungrn

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Komersial Permata Hijau Group (PHG) David Virgo mengaku, perusahaanya tidak mendapat kemudahan dalam mendapatkan persetujuan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) meskipun sudah mendistribusikan 30.000 ton minyak goreng.

Hal tersebut diungkapkan David saat bersaksi di sidang kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

David mengungkapkan perusahaan-perusahan dalam PHG tetap harus mengajukan permohonan ekspor melalui INATrade, sistem perdagangan daring Kemendag yang terhubung dengan INSW (Indonesia National Single Window).

“Kami dalam mengajukan ekspor tetap berpatokan pada regulasi, yaitu Permedag Nomor 8/2022, karena pledge itu tidak ada dalam persyaratan persetujuan ekspor,” kata David saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

Awalnya, David mengaku pernah mengikuti rapat yang dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), konsultan IRAI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan petinggi dari sejumlah produsen sawit.

Dalam rapat tersebut dibahas kondisi darurat terkait kelangkaan minyak goreng sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan meminta komitmen pelaku usaha untuk membantu mengatasinya.

“Dalam rapat tersebut, Pak Dirjen [IWW] minta supaya pelaku usaha support apa yang dilakukan pemerintah,” ujar David.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan kapasitas kehadiran Lin Che Wei dalam rapat tersebut. Jaksa kemudian menanyakan apakah Lin Che Wei menyampaikan bahwa produsen yang sudah menjalankan komitmennya dalam mendistribusikan minyak goreng, yang disebut dengan program pledge, akan mendapatkan persetujuan ekspor.

David menjawab, Lin Che Wei hadir sebagai penasihat yang membantu Menteri Perdagangan. Dia mengaku dalam rapat tersebut, tidak ada pembahasan soal domestic market obligation (DMO) ataupun soal persetujuan ekspor.

"Jadi, dalam rapat tersebut, Lin Che Wei menyampaikan hasil meeting dengan Pak Menteri, untuk meminta komitmen perusahaan-perusahaan sawit dan menanyakan berapa banyak minyak goreng yang bisa disalurkan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Jadi, program pledge itu menurut saya supaya memudahkan pemerintah dalam menghitung, berapa kira-kira yang bisa dipenuhi pelaku usaha untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” papar David. 

David pun membantah bahwa program pledge tersebut terkait dengan DMO maupun persetujuan ekspor CPO.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sekitar Rp18,3 triliun.

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper