Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Tak Wajib, Kemenkes Tetap Anjurkan Jemaah Umrah Divaksin Meningitis

Kementerian Kesehatan merekomendasikan keperluan vaksin meningitis bagi para jemaah umrah yang memiliki komorbid.
Umat Islam dari berbagai penjuru dunia kembali bisa melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah seiring diolonggarkannya protokol Covid-19 oleh Kerajaan Arab Saudi/Instagram @haramain_info
Umat Islam dari berbagai penjuru dunia kembali bisa melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah seiring diolonggarkannya protokol Covid-19 oleh Kerajaan Arab Saudi/Instagram @haramain_info

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ternyata masih merekomendasikan pemberian vaksin bagi para jemaah yang memiliki komorbid. 

Sebelumnya, Kemenkes menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi para jemaah umrah Indonesia,

Hal ini sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah.

"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," demikian salinan SE tersebut dikutip, Senin (14/11/2022). 

Berdasarkan SE tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa menegaskan bahwa vaksin meningitis masih akan digunakan sebagai syarat perjalanan bagi para jemaah dengan visa haji. 

Keputusan tersebut sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi, 7 November 2022 serta surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Nomor 211-1246. 

Adapun, simpang siur penghapusan vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan umrah pertama kali mencuat ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan pihaknya tidak lagi mewajibkan sejumlah syarat kesehatan bagi para jemaah. 

Selain itu, pihak Kerajaan Arab Saudi juga disebut telah menghapuskan aturan terkait batas usia jemaah umrah yang berasal dari Indonesia. Sebelumnya, hanya jemaah yang berumur 65 tahun ke bawah saja yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah umrah ke tanah suci. 

Hal ini disampaikan Tawfiq ketika dirinya tengah melakukan kunjungan ke Indonesia pada Senin (24/10/2022) lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper