Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ternyata masih merekomendasikan pemberian vaksin bagi para jemaah yang memiliki komorbid.
Sebelumnya, Kemenkes menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi para jemaah umrah Indonesia,
Hal ini sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah.
"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," demikian salinan SE tersebut dikutip, Senin (14/11/2022).
Berdasarkan SE tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa menegaskan bahwa vaksin meningitis masih akan digunakan sebagai syarat perjalanan bagi para jemaah dengan visa haji.
Keputusan tersebut sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi, 7 November 2022 serta surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Nomor 211-1246.
Baca Juga
Adapun, simpang siur penghapusan vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan umrah pertama kali mencuat ketika Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan pihaknya tidak lagi mewajibkan sejumlah syarat kesehatan bagi para jemaah.
Selain itu, pihak Kerajaan Arab Saudi juga disebut telah menghapuskan aturan terkait batas usia jemaah umrah yang berasal dari Indonesia. Sebelumnya, hanya jemaah yang berumur 65 tahun ke bawah saja yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah umrah ke tanah suci.
Hal ini disampaikan Tawfiq ketika dirinya tengah melakukan kunjungan ke Indonesia pada Senin (24/10/2022) lalu.