Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada (Anak Usaha Grup Wilmar) Thomas Muksin mengaku pernah mengusulkan revisi Permendag No.8/2022 tentang domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 20 persen ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.
Thomas yang dihadirkan sebagai saksi, awalnya mengaku mengikuti rapat daring yang dihadiri terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan terdakwa Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Dalam rapat itu, dia mengusulkan agar Permendag No.8/2022 yang mewajibkan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dikembalikan ke peraturan sebelumnya, Permendag 2/2022.
Menurut dia, Permendag yang mewajibkan DMO sampai ke pengecer sangat menyulitkan bagi pelaku usaha, khususnya produsen dan eksportir.
“Itu menyulitkan, karena kendali untuk mengontrol distribusi itu bukan ada di kami. Makanya, saya usulkan agar dikembalikan ke peraturan seperti sebelumnya. Tetapi, usulan tersebut tidak pernah dijalankan oleh Kementerian Perdagangan,” papar Thomas di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga
Sementara itu, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Lin Che Wei yang mengusulkan agar persyaratan persetujuan ekspor CPO dalam Permedag 8/2022 dikembalikan ke Permendag 2/2022.
Lebih lanjut, Thomas mengaku bahwa program pledge tidak ada kaitannya dengan persetujuan ekspor maupun DMO.
Adapun, program pledge adalah komitmen sukarela pelaku usaha untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng.
“Program pledge tidak ada kaitannya dengan DMO maupun persetujuan ekspor,” kata Thomas menjawab pertanyaan JPU.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.