Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Sebut Pasien Gagal Ginjal Akut Bisa Sembuh 100 Persen

Kemenkes menyebut pasien gagal ginjal akut bisa sembuh total dengan fungsi ginjal yang 100 persen dapat kembali normal.
Ginjal/thekidneysolution.com
Ginjal/thekidneysolution.com

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengatakan pasien dengan riwayat gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) dapat sembuh total dengan fungsi ginjal yang 100 persen dapat kembali normal.

Syahril menerangkan, hal ini disebabkan karena gangguan ginjal akut merupakan jenis penyakit yang disebabkan oleh intoksikasi senyawa berbahaya yang masuk ke dalam tubuh. 

Oleh karena itu, ketika toksik atau zat beracun dalam tubuh telah hilang, maka penyakit gangguan ginjal akut juga akan kunjung membaik. 
 
Selain itu, gangguan ginjal akut adalah penyakit yang berbeda dengan penyakit gagal ginjal kronis yang menunjukan adanya penurunan fungsi ginjal secara bertahap. 
 
"Gagal ginjal akut ini berbeda dengan gagal ginjal kronis. Kalau gagal ginjal kronis sudah terjadi kerusakan-kerusakan ginjal yang lama, sehingga tidak bisa 100 pulih," kata Syahril dalam konferensi pers daring, Senin (7/11/2022). 
 
Sementara itu, Kemenkes telah mencatat tren penurunan kasus gangguan ginjal akut setelah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) tentang penghentian sementara penggunaan obat sirop.   
 
Syahril mengungkapkan bahwa, pihaknya bahkan telah mencatat nol kasus gangguan ginjal akut sejak 3 November 2022. Nihil kasus baru tersebut masih bertahan hingga hari ini, Senin (7/11/2022). Per Minggu (6/11/2022), Kemenkes telah melaporkan 324 kasus gagal ginjal akut yang diidentifikasi di 28 provinsi di Indonesia.  
 
"Masih ada 28 provinsi yang melaporkan dengan jumlah kasus 324 orang. Yang dirawat 27 orang, yang meninggal 195 orang dan yang sudah sembuh 102 orang" jelas Syahril. 

Syahril menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus yang dicatat oleh Kemenkes tersebut merupakan jumlah kumulatif kasus yang belum dilaporkan oleh sejumlah rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper