Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama tim penyidik dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memeriksa kesehatan dan meminta keterangan ke Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku alias berdasar hukum yakni Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Ali menjelaskan kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Lukas di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka.
"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Firli mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam oleh tim KPK dan IDI.
Baca Juga
"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Gubernur Papua, kediaman bapak Lukas Enembe," kata Firli kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Firli menyebut kegiatan pertama di rumah Lukas adalah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari IDI. Selanjutnya, kata Firli, Lukas juga turut memberikan keterangan terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.