Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Jebloskan Eks Petinggi Waskita ke Lapas Sukamiskin

Adi Wibowo, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 04 November 2022  |  18:28 WIB
KPK Jebloskan Eks Petinggi Waskita ke Lapas Sukamiskin
KPK Jebloskan Eks Petinggi Waskita ke Lapas Sukamiskin. Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Adi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.

"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya ini akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Dia juga masih diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Adi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dia terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Perinciannya adalah Adi memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya PT Cahaya Teknindo Maju Mandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. Akibatnya negara merugi hingga Rp27,247 miliar.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK waskita karya korupsi
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top