Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Adi merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya ini akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Dia juga masih diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Adi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.
Dia terbukti memperkaya orang lain dan korporasi. Perinciannya adalah Adi memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya PT Cahaya Teknindo Maju Mandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. Akibatnya negara merugi hingga Rp27,247 miliar.
Atas perbuatannya, Adi Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.