Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Mahfud MD

Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Malang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, Malang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud menerima langsung laporan tersebut dari Pimpinan dan Komisioner Komnas HAM pada hari ini, Kamis (3/11/2022).

"Hari ini saya atas nama pemerintah menerima laporan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM atas tragedi sepakbola di Kanjuruhan Malang," kata Mahfud, Kamis (3/11/2022).

Mahfud mengaku telah berdiskusi dan memahami isi serta fakta terkait tragedi Kanjuruhan dalam laporan tersebut.

Nantinya, kata Mahfud, laporan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah guna menentukan langkah jangka panjang dan jangka pendek terkait tragedi Kanjuruhan.

"Saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan, baik langkah jangka pendek maupun jangka panjang," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan untuk jangka pendek akan ada tindakan hukum dan administratif terkait dengan tragedi yang menghilangkan 135 nyawa ini.

"Jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras. Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana, prasarana fisik yang jelas," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan, terdapat tujuh pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 silam. Diketahui, sebanyak 135 nyawa hilang dalam tragedi tersebut. 

Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM dimaksud yakni, penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, dan hak kesehatan.

Selanjutnya ada pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam di Jakarta, dikutip Kamis (3/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper