Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang keduanya akan dimulai bersamaan pada pukul 09.30 WIB.
“Sidang keduanya dimulai pukul 09.30 WIB,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis. Rabu (2/11/2022).
Diketahui, keduanya akan melakukan agenda pemeriksaan secara bersamaan karena saksi yang diperiksa untuk keduanya merupakan saksi yang sama yaitu keluarga dari Brigadir J.
“Iya (saksi dari keluarga Brigadi J),” papar Djuyamto.
Berikut adalah 12 saksi yang diminta oleh majelis hakim, antara lain Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Baca Juga
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dengan ditolaknya nota keberatan kedua terdakwa, maka untuk agenda selanjutnya hakim meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dari pihak keluarga Brigadir J dalam agenda pemeriksan saksi.